EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Apa itu PPJB dan AJB ? dan Apa Perbedaan dari Keduanya ?

Apa itu PPJB dan AJB ? dan Apa Perbedaan dari Keduanya ?

Simak Yuk,

Dalam dunia properti, khususnya saat ingin jual beli istilah PPJB dan AJB pasti sudah tidak asing lagi didengar bukan ? Lalu, apa itu PPJB dan AJB dalam dunia properti ?

PPJB atau yang biasa disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu perjanjian antara Penjual dan Pembeli sebelum mereka melakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT. PPAT dapat dibuat dibawah tangan atau dapat berupa notariil (akta yang dibuat dihadapan Notaris). PPJB ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak baik Penjual maupun Pembeli yang sifatnya sementara sampai ditandatanganinya akta jual beli. Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT.

Sedangkan AJB atau yang sering disebut dengan Akta Jual Beli merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. DItitik inilah terjadi peralihan hak dari Penjual kepada Pembeli. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Apakah perlu dibuat PPJB sebelum dilakukan penandatanganan AJB ? Untuk selengkapnya, mari kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW

Lalu apa perbedaan PPJB dan AJB itu sendiri ? Untuk lebih jelasnya dapat kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW

Apa itu PPJB dan AJB ? dan Apa Perbedaan dari Keduanya ?

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup